PELANGGARAN LALU LINTAS DI INDONESIA
PELANGGARAN LALU LINTAS DI INDONESIA
Kondisi lalu intas di Indonesia, terutama di
kota-kota besar saat ini jauh dari kata tertib. Contohnya banyak kendaraan yang
tidak taat pada rambu-rambu lalu lintas, seperti halnya sering kita jumpai di
kota-kota besar banyak sekali pengendara motor atau mobil sering kali menrobos
lampu merah di saat tidak ada polisi yang sedang menjaga, mengemudi kendaraan
sambil bermain HP atau menelpon, lalu pengemudi yang tidak memiliki Surat Ijin
Mengemudi (SIM ), mengemudikan kendaraan melawan arah, dan
pelanggaran-pelanggaran lainnya. Kurangnya kesadaran masyarakat membuat
pemerintah bingung akan menangani ketertiban dalam berlalu lintas. Sehingga
pemerintah membuat peraturan seputar lalu lintas dan jalan raya, yaitu UU NO.22
TAHUN 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini diharapkan
biasa membuat masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan ramah bagi para
pengguna jalan dan mengerti terhadap sanksi yang di berikan. Tetapi pada pada
praktik keseharian masih banyak masyarakat yang melanggar lalu lintas.
Apakah
peraturan saat ini sama dengan yang ada di undang-undang tentang lalu
lintas,ataukah yang seharusnya sama, tapi kenyataannya berbeda?
Kebiasaan masyarakat saat ini sangat sulit
untuk dirubah sehingga banyak sekali hal-hal yang perlu dilakukan dalam
melakukan perubahan termasuk peenetapan UU tentang lalu lintas. Pada saat ini
angka kecalakan di Indonesia semakin meninggkat itu dikarnakan banyak pengguna
transportasi melanggar hukum lalu lintas. Seperti halnya :
1. Banyak pengemudi yang bermain HP pada
saat mengemudi.
Mengemudi dengan bermain HP sangat jelas dilarang dan dalam undang-undang
NO.22 TAHUN 2009,Pasal 283 “Mengemudi
secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu
keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi : Sanksi pidana kurungan paling
lama 3 bulan atau denda paling banyak 750.000-.(tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah), undang-undang ini begitu jelas
tetapi banyak orang yang masih melakukannya dikarnakan kurangnya
partispasi masyarakat dalam membantu para penegak hukum. Juga kurangnya
kesadaran masyarakat terhadap keselamatan sesama.
2. Kendaraan yang berbelok tidak menyalakan
lampu sein
Di Negara ini kedisiplinan dalam berlalu lintas masih sangat rendah,
khususnya di daerah perdesaan atau perkotaan. Hal ini terlihat masih banyak
kendaraan yang sering berbelok tanpa menghidupkan lampu sein terlebih dahulu.
Padahal tidak memberikan tanda ketika akan berbelok itu sangat berbahaya dan
bias menyebabkan kecelakaan. Hal ini juga di atur dalam UU NO. 22 TAHUN 2009,
Pasal 294 “Berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat dengan lampu penunjuk
arah atau isyarat tangan:sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).
3. Tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM
).
Sekarang saat ini banyak sekali anak-anak yang sudah bisa mengemudi,
yaitu mengemudi motor atau mobil. Tapi pada dasarnya banyak juga anak-anak
sekolah yang saat ini dengan lincahnya mengemudi mereka tidak memiliki Surat
Ijin Mengemudi (SIM), tidak hanya anak-anak saja tetapi juga orang dewasa
maupun orang tua. Dalam UU NO.22 TAHUN 2009, Pasal 281 “Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan bermotor dijalan yang tidak memiliki surat ijin
mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) di pidana kurungan
paling lama 4(empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta
rupiah). Dalam undang-undang ini sudah sangat jelas setiap orang yang tidak
memiliki surat iji mengemudi (SIM) dapat terkena sanksi. Tapi dalam kehidupan
sehari-hari masih banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM, dan juga terkait
sanksi yang di undang-undang tidak sama dengan yang di praktikan dalam
keseharian. Seperti halnya yang pernah saya alami dan mungkin masyarakat lain
juga pernah mengalaminya,” Ketika saat saya pulang kuliah pada waktu sore hari
saya melihat ada banyak polisi dan polisi tersebut sedang melakukan razia
kelengkapan kendaraan, pada saat itu saya belum memiliki SIM dan akhirnya saya
kena tilang oleh polisi tersebut, tetapi sanksi yang di berikan kepada saya
tidak sama dengan yang ada di undang-undang lalu lintas.” Hal ini sering kali
terjadi dalam ke hidupan keseharian kita.”
Kenapa yang seharusnya di lakukan oleh penegak hukum itu tidak sama
dengan kenyataanya? Hal yang terus saya fikirkan saat itu.
4. Tidak memakai Helm saat berkendara
sepeda motor.
Tidak memakai helm adalah hal yang sangat fatal karena helm bertujuan
untuk melindungi kepala kita yang lunak, tapi sering kali hal ini masih terjadi
di masyarakat, banyak sekali pengendaran yang tidak memakai helm pada saat
mengemudi motor, dan kebanyakan orang hanya memakai helm di saat mereka akan
bepergian ke kota-kota ataupun bepergian jauh, tetapai ketika mereka hanya
bepergian ketempat yang tidak jauh terkadang mereka tedak memakai helm, dan
juga ketika banyak penumpag tidak memakai helm. Menurut UUN NO. 22 TAHUN 2009,
Pasal 291 “Tidak menggunakan helm SNI; sanksi pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu
rupiah): membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sanksi pidana kurungan
paling lama 1(satu)bulan dan denda Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
5. Melanggar rambu-rambu lalu lintas dan
marka jalan.
Melihat motor atau mobil yang melanggar rambu-rambu atau marka jalan
bukan pemandangan yang asing di kota ini. Mereka tampak biasa saja dan tidak
mempedulikan keselamatan diri sendiri ataupun orang lain, yang penting mereka
bisa lebih cepat sampai kea rah tujuan mereka. Kecelakan lalu lintaspun
meningkat padahal peraturan yang ada melanggar rambu-rambu lalu lintas
merupakan suatu pelanggaran hukum, tindakan melanggar rambu-rambu lalu lintas
dan marka jalan adalah perbuatan yang melanggar UU NO. 22 TAHUN 2009. Pasal 287
“Melanggar lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas. Sanksi
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.
500.000-, (lima ratus ribu rupiah). Hal tersebut sudah jelas termuat dalam
undang-undang tapi masih banyak para pengendara yang dengan santainya melanggar
rambu-rambu lalu lintas.
Hampir
setiap hari di indonesi terjadi kecelakaan akibat kesalahan pengemudi, baik
kecelakaan tunggal hingga tabrakan beruntun. Hal ini bisa saja terjadi akibat
kelalaian pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang
sudah ada demi keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas. Oleh sebab
itu, perlu diketahui mengapa di indonesia tingkat kesadaran akan mamatuhi
peraturan lalu lintas masih tergolong reandah. Barikut beberapa hal yang
mungkin menjwab penyebab rendahanya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu
lintas:
1. Minimnya
pengetahuan mengenai,peratutran,marka dan rambu lalu lintas
Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan
mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas, arti dari marka, dan rambu-rambu
lalu lintas. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti
dari marka dan rambu-rambu lalu lintas ditambah pada saat ujian memperoleh SIM,
mereka lebih senang mendapatkan SIM dengan instan daripada mengikuti seluruh
prosedur.
2. Dari
kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas atau bahkan orang tuanya sendiri
Kondisi ini sangatlah ironi bila seorang anak
kelak mencontoh orang tuanya, bila orang tuanya sering melanggar peraturan,
kemungkinan besar anak itu juga melanggar.
3. Hanya patuh ketika ada polisi yang
patroli atau melewati pos polisi
Ini juga menjadi kebiasaan kebanyakan orang
indonesia. Kita ambil contoh, seorang pengemudi tidak akan melanggar lalu
lintas ketika ada polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di simpang jalan
atau ada polisi yang sedang jaga di pos dekat simpang tersebut. Namun bila
tidak ada polisi, dia bisa langsung tancap gas.
4. Memutar balikkan ungkapan
Sering kita dengar , "peraturan dibuat
untuk dilanggar." Ini sangat menyesatkan. Akan tetapi entah bagaimana
ungkapan ini sangat melekat di hati orang indonesia, sehingga sangat ingin
menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak dipakai pada saat orang menjalankan
ibadah sesuai agamanya.
5. Tidak memikirkan keselamatan diri atau
orang lain
Pemerintah telah mewajibkan beberapa standar
keselamatan pengemudi saat mengemudikan kendaraannya seperti wajib memasang
safety belt untuk pengemudi roda 4 dan wajib memakai helm,kaca spion tetap
terpasang, dan menyalakan lampu pada siang hari bagi roda 2. Masih banyak
contoh standar keselamatan lainnya, akan tetapi kenapa pengemudi malas
menerapkannya?
6. Melanggar dengan berbagai alasan
"sebentar saja kok parkir disini (di
bawah rambu larangan parkir), ntar jalan lagi." "ah,sekali-sekali
boleh dong ngelanggar, ini butuh cepat". Masih banyak lagi berbagai alasan
yang dijadikan pembelaan. Orang indonesia memang jago untuk hal-hal seperti
ini.
7. Bisa "damai" ketika tilang
Ini hal yang paling sering terjadi. Ketika
pengemudi-pengemudi melanggar peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan
surat-surat saat dirazia, hal yang pertama diajukan oleh pengemudi tersebut
adalah jalan "damai". Kalu tidak bisa "damai" di jalan,
pasti nanti bisa coba "damai" lagi sebelum pengadilan demi
mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan
segera.
Meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk
membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak
pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. Berbagai
pelanggaran kerap dilakukan. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan
orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau
bahkan tewas.
Dalam beberapa hal tersebut, mentaati lalu
lintas sangat penting dalam kehidupan kita, meskipun apa yang sudah di tuliskan
di undang-undang mengenai sanksi dan sebabnya belum terlihat nyata dalam Negara
ini, dan terkadang masyarakat biasa, tidak tahu mengenai sanksi dan pelanggaran
yang kita langgar, dan akhirnya sanksi ya ng di berikan tidak sesui dengan
undang-undang. Akan tetapi ketertiban merupakan salah satu yang mencerminan
sikap kedisiplinan kita, keselamatan merupakan hal yang paling penting dalam diri
kita. Para pengguna jalan harus memiliki etika
kesopanan di jalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan lalu lintas,
misalnya ke kiri jalan terus atau ke kiri ikuti lampu, dilarang parkir juga
tidak membuang sampah sembarangan di jalan. Kecepatan dalam mengendarai
kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan, apakah jalan tersebut ramai
atau sepi, waktu pagi, siang, sore, ataupun malam. Dalam memanfaatkan jalan,
kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut,
tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun itu merupakan hak setiap
orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan di jalan, salah
satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar