Jumat, 13 Januari 2017

PELANGGARAN LALU LINTAS DI INDONESIA

PELANGGARAN LALU LINTAS DI INDONESIA

PELANGGARAN LALU LINTAS DI INDONESIA



Kondisi lalu intas di Indonesia, terutama di kota-kota besar saat ini jauh dari kata tertib. Contohnya banyak kendaraan yang tidak taat pada rambu-rambu lalu lintas, seperti halnya sering kita jumpai di kota-kota besar banyak sekali pengendara motor atau mobil sering kali menrobos lampu merah di saat tidak ada polisi yang sedang menjaga, mengemudi kendaraan sambil bermain HP atau menelpon, lalu pengemudi yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM ), mengemudikan kendaraan melawan arah, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Kurangnya kesadaran masyarakat membuat pemerintah bingung akan menangani ketertiban dalam berlalu lintas. Sehingga pemerintah membuat peraturan seputar lalu lintas dan jalan raya, yaitu UU NO.22 TAHUN 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini diharapkan biasa membuat masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan ramah bagi para pengguna jalan dan mengerti terhadap sanksi yang di berikan. Tetapi pada pada praktik keseharian masih banyak masyarakat yang melanggar lalu lintas.
 Apakah peraturan saat ini sama dengan yang ada di undang-undang tentang lalu lintas,ataukah yang seharusnya sama, tapi kenyataannya berbeda?
Kebiasaan masyarakat saat ini sangat sulit untuk dirubah sehingga banyak sekali hal-hal yang perlu dilakukan dalam melakukan perubahan termasuk peenetapan UU tentang lalu lintas. Pada saat ini angka kecalakan di Indonesia semakin meninggkat itu dikarnakan banyak pengguna transportasi melanggar hukum lalu lintas. Seperti halnya :

1.       Banyak pengemudi yang bermain HP pada saat mengemudi.
Mengemudi dengan bermain HP sangat jelas dilarang dan dalam undang-undang NO.22  TAHUN 2009,Pasal 283 “Mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi : Sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750.000-.(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), undang-undang ini begitu jelas  tetapi banyak orang yang masih melakukannya dikarnakan kurangnya partispasi masyarakat dalam membantu para penegak hukum. Juga kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan sesama.

2.       Kendaraan yang berbelok tidak menyalakan lampu sein
Di Negara ini kedisiplinan dalam berlalu lintas masih sangat rendah, khususnya di daerah perdesaan atau perkotaan. Hal ini terlihat masih banyak kendaraan yang sering berbelok tanpa menghidupkan lampu sein terlebih dahulu. Padahal tidak memberikan tanda ketika akan berbelok itu sangat berbahaya dan bias menyebabkan kecelakaan. Hal ini juga di atur dalam UU NO. 22 TAHUN 2009, Pasal 294 “Berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan:sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).

3.       Tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM ).
Sekarang saat ini banyak sekali anak-anak yang sudah bisa mengemudi, yaitu mengemudi motor atau mobil. Tapi pada dasarnya banyak juga anak-anak sekolah yang saat ini dengan lincahnya mengemudi mereka tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), tidak hanya anak-anak saja tetapi juga orang dewasa maupun orang tua. Dalam UU NO.22 TAHUN 2009, Pasal 281 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor dijalan yang tidak memiliki surat ijin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) di pidana kurungan paling lama 4(empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Dalam undang-undang ini sudah sangat jelas setiap orang yang tidak memiliki surat iji mengemudi (SIM) dapat terkena sanksi. Tapi dalam kehidupan sehari-hari masih banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM, dan juga terkait sanksi yang di undang-undang tidak sama dengan yang di praktikan dalam keseharian. Seperti halnya yang pernah saya alami dan mungkin masyarakat lain juga pernah mengalaminya,” Ketika saat saya pulang kuliah pada waktu sore hari saya melihat ada banyak polisi dan polisi tersebut sedang melakukan razia kelengkapan kendaraan, pada saat itu saya belum memiliki SIM dan akhirnya saya kena tilang oleh polisi tersebut, tetapi sanksi yang di berikan kepada saya tidak sama dengan yang ada di undang-undang lalu lintas.” Hal ini sering kali terjadi dalam ke hidupan keseharian kita.”   Kenapa yang seharusnya di lakukan oleh penegak hukum itu tidak sama dengan kenyataanya? Hal yang terus saya fikirkan saat itu.

4.       Tidak memakai Helm saat berkendara sepeda motor.
Tidak memakai helm adalah hal yang sangat fatal karena helm bertujuan untuk melindungi kepala kita yang lunak, tapi sering kali hal ini masih terjadi di masyarakat, banyak sekali pengendaran yang tidak memakai helm pada saat mengemudi motor, dan kebanyakan orang hanya memakai helm di saat mereka akan bepergian ke kota-kota ataupun bepergian jauh, tetapai ketika mereka hanya bepergian ketempat yang tidak jauh terkadang mereka tedak memakai helm, dan juga ketika banyak penumpag tidak memakai helm. Menurut UUN NO. 22 TAHUN 2009, Pasal 291 “Tidak menggunakan helm SNI; sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah): membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sanksi pidana kurungan paling lama 1(satu)bulan dan denda Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5.       Melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.
Melihat motor atau mobil yang melanggar rambu-rambu atau marka jalan bukan pemandangan yang asing di kota ini. Mereka tampak biasa saja dan tidak mempedulikan keselamatan diri sendiri ataupun orang lain, yang penting mereka bisa lebih cepat sampai kea rah tujuan mereka. Kecelakan lalu lintaspun meningkat padahal peraturan yang ada melanggar rambu-rambu lalu lintas merupakan suatu pelanggaran hukum, tindakan melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan adalah perbuatan yang melanggar UU NO. 22 TAHUN 2009. Pasal 287 “Melanggar lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas. Sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah). Hal tersebut sudah jelas termuat dalam undang-undang tapi masih banyak para pengendara yang dengan santainya melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Hampir setiap hari di indonesi terjadi kecelakaan akibat kesalahan pengemudi, baik kecelakaan tunggal hingga tabrakan beruntun. Hal ini bisa saja terjadi akibat kelalaian pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada demi keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas. Oleh sebab itu, perlu diketahui mengapa di indonesia tingkat kesadaran akan mamatuhi peraturan lalu lintas masih tergolong reandah. Barikut beberapa hal yang mungkin menjwab penyebab rendahanya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu lintas:

1.         Minimnya pengetahuan mengenai,peratutran,marka dan rambu lalu lintas
Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas, arti dari marka, dan rambu-rambu lalu lintas. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka dan rambu-rambu lalu lintas ditambah pada saat ujian memperoleh SIM, mereka lebih senang mendapatkan SIM dengan instan daripada mengikuti seluruh prosedur.

  2.        Dari kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas atau bahkan orang      tuanya sendiri
Kondisi ini sangatlah ironi bila seorang anak kelak mencontoh orang tuanya, bila orang tuanya sering melanggar peraturan, kemungkinan besar anak itu juga melanggar.    

3.         Hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi
Ini juga menjadi kebiasaan kebanyakan orang indonesia. Kita ambil contoh, seorang pengemudi tidak akan melanggar lalu lintas ketika ada polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di simpang jalan atau ada polisi yang sedang jaga di pos dekat simpang tersebut. Namun bila tidak ada polisi, dia bisa langsung tancap gas.

4.         Memutar balikkan ungkapan
Sering kita dengar , "peraturan dibuat untuk dilanggar." Ini sangat menyesatkan. Akan tetapi entah bagaimana ungkapan ini sangat melekat di hati orang indonesia, sehingga sangat ingin menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak dipakai pada saat orang menjalankan ibadah sesuai agamanya.           

5.         Tidak memikirkan keselamatan diri atau orang lain
Pemerintah telah mewajibkan beberapa standar keselamatan pengemudi saat mengemudikan kendaraannya seperti wajib memasang safety belt untuk pengemudi roda 4 dan wajib memakai helm,kaca spion tetap terpasang, dan menyalakan lampu pada siang hari bagi roda 2. Masih banyak contoh standar keselamatan lainnya, akan tetapi kenapa pengemudi malas menerapkannya?

6.         Melanggar dengan berbagai alasan
"sebentar saja kok parkir disini (di bawah rambu larangan parkir), ntar jalan lagi." "ah,sekali-sekali boleh dong ngelanggar, ini butuh cepat". Masih banyak lagi berbagai alasan yang dijadikan pembelaan. Orang indonesia memang jago untuk hal-hal seperti ini.

7.         Bisa "damai" ketika tilang
Ini hal yang paling sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi melanggar  peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang pertama diajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalu tidak bisa "damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai" lagi sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan segera.

Meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. Berbagai pelanggaran kerap dilakukan. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas.

Dalam beberapa hal tersebut, mentaati lalu lintas sangat penting dalam kehidupan kita, meskipun apa yang sudah di tuliskan di undang-undang mengenai sanksi dan sebabnya belum terlihat nyata dalam Negara ini, dan terkadang masyarakat biasa, tidak tahu mengenai sanksi dan pelanggaran yang kita langgar, dan akhirnya sanksi ya ng di berikan tidak sesui dengan undang-undang. Akan tetapi ketertiban merupakan salah satu yang mencerminan sikap kedisiplinan kita, keselamatan merupakan hal yang paling penting dalam diri kita. Para pengguna jalan harus memiliki etika kesopanan di jalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya ke kiri jalan terus atau ke kiri ikuti lampu, dilarang parkir juga tidak membuang sampah sembarangan di jalan. Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan, apakah jalan tersebut ramai atau sepi, waktu pagi, siang, sore, ataupun malam. Dalam memanfaatkan jalan, kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun itu merupakan hak setiap orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan di jalan, salah satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

You are visitor number :