Manusia dan Keadilan
BAB I
PENDAHULUAN
Negara
kita masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik ditataran pemerintahan,
masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak
sengaja ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat
adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk Hidup. Seandainya di
negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin tidak tidak akan
terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, peranpokan,
kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan
yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik
orang kaya dan penguasa. Di zaman sekarang keadilan dapat ditukar dengan uang
dan keadilan dapat dibeli oleh orang kaya. Dari latar diatas penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah
konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan
yang terjadi di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Manusia
dan Keadilan
Pengertian
Keadilan, Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang
sudah diyakini atau disepakati.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum
bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat
sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah
keadilan adalah pengakuan dan perlakukan
yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan
manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan Sosial
Seperti
pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk
mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya
masing-masing.
5 Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam
perbuatan dan sikap:
Dengan sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak
dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1.Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
3.Sikap suka
memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.Sikap suka
bekerja keras.
5.Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Macam-macam Keadilan
1.
Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
2. Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
3. Keadilan
legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya
tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
4. Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
5. Keadilan
kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
6. Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan
kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia
menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila
masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Sebab-Sebab
Seseorang Melakukan Kecurangan.
Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat
aspek yaitu:
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradaban
4. Aspek tenik
Penulisan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubunganya
dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan
perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan
lain sebagainya..
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Pembalasan
Pembalasan teori tertua dalam teori tujuan
pemidanaan. Teori ini memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas
kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini berorientasi pada perbuatan dan
terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori absolut mencari dasar pemidanaan dengan
memandang masa lampau (melihat apa yang telah dilakukan oleh sang pelaku).
Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena dianggap si pelaku pantas
menerimanya demi kesalahan sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari
kerugian yang telah diakibatkan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu
kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu
kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan
yang sejenis.
BAB
III
PENUTUP
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Dengan kata lain
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya.
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
Pemulihan nama baik, nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah
dilakukan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau
tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu
yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
DAFTAR
PUSTAKA
saya suka isi postingannya ka, dapat menambah wawasan, sangat bermanfaat
BalasHapusGood Post
BalasHapusgood post
BalasHapusBagus artikelnya
BalasHapus